Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi di Banyumas yang Divonis Mati Ajukan Banding, Kajari: Itu Hak Mereka

Kompas.com - 07/01/2020, 15:58 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Jawa Tengah, belum menerima pemberitahuan resmi terkait banding yang diajukan pelaku mutilasi, Deni Priyanto (37) atas putusan mati yang dijatuhkan kepadanya.

"Sampai sekarang belum kami terima, biasanya nanti kalau sudah teregister PN menyampaikan kepada kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Eko Bambang Marsudi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/1/2020).

Eko mengatakan, upaya yang dilakukan JPU sudah maksimal. Demikian halnya dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas juga telah sesuai dengan tuntutan JPU.

"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," ujar Eko.

Baca juga: Ibu Pelaku Mutilasi di Banyumas yang Divonis Hukuman Mati Kirim Surat Ajukan Banding

Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid mengatakan, tugasnya hanya mendampingi Deni dalam sidang di tingkat pertama.

Hingga saat ini ia belum ditunjuk untuk mendampingi Deni dalam pengajuan banding.

"Sampai saat ini belum (ada penunjukan), belum tahu kalau Deni sudah menunjukan pengacara atau belum. Kalau saya tanggung jawabnya menyelesaikan proses di tingkat pertama," kata Waslam.

Diberitakan sebelumnya, pelaku mutilasi Deni Priyanto (37) mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas.

Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa, Tini (66), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ke PN Banyumas, Senin (6/12020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com