Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Mutilasi di Banyumas Divonis Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Kompas.com - 02/01/2020, 15:29 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

BANYUMAS, KOMPAS.com - Waslam Makhsid, kuasa hukum pelaku mutilasi dan pembakaran tubuh, Deni Priyanto (37), belum mengambil keputusan terkait dengan langkah yang akan dilakukan atas putusan mati yang dijatuhkan terhadap kliennya.

"Kami dalam hal ini hanya menjalankan tugas sebagai penasihat hukum selama persidangan di sini. Melakukan pembelaan yang serius dan sebagainya," kata Waslam seusai sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

"Di awal persidangan, kami menyampaikan kepada Deni tentang putusan itu adalah hak prerogatif Deni, apa mau menerima, banding atau pikir-pikir. Tentang putusan ini lebih baik tanyakan kepada Deni sendiri," sambung Waslam.

Baca juga: Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis

Waslam mengatakan, ia telah melakukan pembelaan secara maksimal. Terkait putusan yang dijatuhkan, itu merupakan kewenangan penuh majelis hakim.

"Kami tidak punya hak untuk mengomentari, itu adalah keputusan hakim. Hakim itu punya kekuasan yg merdeka, tugas kami memperjuangkan hak terdakwa mendasarkan dari pada fakta persidangan. Terlepas digunakan atau tidak, hakim punya kewenangan sendiri," ujar Waslam.

Waslam mengatakan, dengan berakhirnya proses persidangan, tugasnya sebagai penasihat hukum telah selesai.

"Selama ini terdakwa belum menentukan atau menyerahkan kami sebagai penasihat hukum. Tugas kami berhenti sampai sini karena mendasarkan penetapan majelis hakim sebagai pendamping," kata Waslam.

Baca juga: Pakar Hukum: Koruptor Lebih Baik Dimiskinkan, Ketimbang Dihukum Mati

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto (37), terdakwa mutilasi dan pembakaran potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com