Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Pelaku Mutilasi di Banyumas yang Divonis Hukuman Mati Kirim Surat Ajukan Banding

Kompas.com - 06/01/2020, 17:01 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Khairina

Tim Redaksi

 

BANYUMAS, KOMPAS.com - Pelaku mutilasi Deni Priyanto (37) mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah.

Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa, Tini (66), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ke PN Banyumas, Senin (6/1/2020).

"Tadi bersurat sendiri, surat diantarkan ibunya terdakwa Deni, pada intinya mengajukan banding," kata Juru Bicara PN Banyumas Tri Wahyudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin.

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Banyumas Divonis Mati, Ini Tanggapan Kuasa Hukum

Tri mengatakan, tidak mengetahui persis isi surat yang disampaikan Tini. Ia juga tidak mengetahui surat tersebut ditandatangani langsung oleh terdakwa Deni atau orang lain.

"Kalau sampai saat ini yang datang ibunya, ibunya membawa surat, tapi tidak tahu persis ditandatangani oleh Deni atau bukan, pada intinya mengajukan banding," jelas Tri.

Tri mengatakan, setelah pengajuan banding akan membuat akta banding. Selanjutnya pihaknya akan memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas.

Baca juga: Utang Piutang Berakhir Mutilasi di Banyumas, Terdakwa Bicara HAM Saat Dituntut Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya, Deni Priyanto (37), terdakwa mutilasi dan pembakaran potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi dan Randi Jastian Afandi saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari JPU Kejari Banyumas. Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com