Salin Artikel

Pelaku Mutilasi di Banyumas yang Divonis Mati Ajukan Banding, Kajari: Itu Hak Mereka

BANYUMAS, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Jawa Tengah, belum menerima pemberitahuan resmi terkait banding yang diajukan pelaku mutilasi, Deni Priyanto (37) atas putusan mati yang dijatuhkan kepadanya.

"Sampai sekarang belum kami terima, biasanya nanti kalau sudah teregister PN menyampaikan kepada kami," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyumas Eko Bambang Marsudi saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/1/2020).

Eko mengatakan, upaya yang dilakukan JPU sudah maksimal. Demikian halnya dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas juga telah sesuai dengan tuntutan JPU.

"Itu hak mereka, nanti kami pelajari memori bandingnya, nanti disiapkan kontra memori banding. Berkas putusan nanti diperiksa hakim di Pengadilan Tinggi," ujar Eko.

Kuasa Hukum Deni Priyanto Waslam Makhsid mengatakan, tugasnya hanya mendampingi Deni dalam sidang di tingkat pertama.

Hingga saat ini ia belum ditunjuk untuk mendampingi Deni dalam pengajuan banding.

"Sampai saat ini belum (ada penunjukan), belum tahu kalau Deni sudah menunjukan pengacara atau belum. Kalau saya tanggung jawabnya menyelesaikan proses di tingkat pertama," kata Waslam.

Diberitakan sebelumnya, pelaku mutilasi Deni Priyanto (37) mengajukan banding atas putusan mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Banyumas.

Surat pengajuan banding itu dikirim langsung oleh ibu terdakwa, Tini (66), warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara ke PN Banyumas, Senin (6/12020).

https://regional.kompas.com/read/2020/01/07/15580601/pelaku-mutilasi-di-banyumas-yang-divonis-mati-ajukan-banding-kajari-itu-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke