Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK KM Awu Tewas di Kapal, 2 ABK Lain Bakal Diperiksa

Kompas.com - 07/01/2020, 14:44 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi mengaku sudah melakukan serangkaian proses hukum dalam kasus meninggalnya Nor Effendy, ABK KM Awu yang ditemukan meninggal di kamarnya pada Jumat (4/1/2020) lalu.

Selain melakukan olah tempat kejadian perkara di kamar korban di atas KM Awu, polisi juga sedang menjadwalkan pemanggilan 2 saksi dari pihak ABK KM Awu.

Baca juga: ABK KM Awu Tewas di Kapal, Diduga Dibunuh

 

"2 saksi dari pihak ABK KM Awu akan kami panggil pekan depan untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Selain itu, pihaknya juga sedang menunggu hasil otopsi tim dokter RSU dr Soetomo Surabaya, sebagai tambahan barang bukti untuk mengungkap kasus tersebut.

"Update akan kami sampaikan selanjutnya," terang Dimas.

Nor Effendi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) meninggal dunia di atas KM Awu milik PT Pelni (Persero) pada Jumat (4/1/2020) siang.

Baca juga: Komisi V DPR RI Desak KNKT Investigasi Penyebab Terbakarnya KM Awu

 

Pria 47 tahun itu meninggal dalam perjalanan dari Teluk Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak keluarga menyebut kematian bapak 2 anak itu tidak wajar, karena pihak keluarga menemukan luka di sejumlah bagian tubuh Nor Effendi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com