Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ABK KM Awu Tewas di Kapal, Diduga Dibunuh

Kompas.com - 07/01/2020, 14:34 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Nor Effendi, seorang Anak Buah Kapal (ABK) meninggal dunia di atas Kapal Motor (KM) Awu milik PT Pelni (Persero) pada Jumat (4/1/2020) siang.

Pria 47 tahun itu meninggal dalam perjalanan dari Teluk Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Pihak keluarga menyebut kematian bapak 2 anak itu tidak wajar, karena mereka menemukan luka di sejumlah bagian tubuh Nor Effendi.

Baca juga: Komisi V DPR RI Desak KNKT Investigasi Penyebab Terbakarnya KM Awu

 

"Ada bekas luka di kepala, di bagian mulut dan seperti bekas jeratan di leher," kata Heru Sugiarto, adik Nor Effendi, di Surabaya, Selasa (7/1/2020).

Hasil visum yang diperolehnya dari RSU dr Soetomo untuk kepentingan klaim ansuransi juga menyebut jika warga Desa Tegalluru, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, itu meninggal bukan karena penyakit.

"Setelah saya melihat jenazah kakak saya, langsung saya putuskan membuat laporan ke polisi," ujar dia.

Nor Effendi, menurut dia, sudah 21 tahun bekerja di perusahaan transportasi kapal laut plat merah tersebut.

Korban menjabat sebagai Penata Usaha Kapal. Kematian Nor Effendi membuat keluarga syok, karena keluarga tidak pernah mendengar keluhan sakit dari korban.

"Kakak saya juga tidak memiliki riwayat sakit, dia suka olahraga," terang Heru.

Terpisah, Corporate Secretary PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, mengaku masih menunggu hasil visum dan hasil otopsi jenazah Nor Effendi.

"Hasilnya mungkin akan keluar 6 hari ke depan," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Baca juga: Empat Buaya Teror Warga di Pulau Buru, 1 Ekor Dibunuh

Pihaknya mengaku sudah menjalankan SOP yang berlaku di perusahaannya dalam menemukan ABK maupun penumpang yang meninggal di atas kapal.

Namun, untuk penyebab kematian, pihaknya masih menunggu hasil visum dan hasil otopsi polisi.

"Kami akan kooperatif dalam kasus ini, siapa nanti yang terbukti bersalah, akan dikenakan sanksi oleh manajemen," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com