Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelat Lamborghini yang Terbakar di Surabaya Palsu, Pemilik Tak Bisa Tunjukan STNK dan SIM

Kompas.com - 13/12/2019, 19:09 WIB
Ghinan Salman,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Mobil Lamborghini berpelat nomor L 568 WX yang mengeluarkan asap tebal pada bagian belakang di Jalan HR Muhammad pada Minggu (8/12/2019), masih ditahan di halaman Mapolrestabes Surabaya.

Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengatakan, penahanan terhadap supercar itu dilakukan karena pemilik mobil tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Selain itu, saat dilakukan tindakan penilangan, kata Teddy, yang pemilik juga tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi tindakan Satlantas adalah menyita kendaraannya, karena surat-surat kendaran, seperti STNK tidak ada," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Baca juga: Perkembangan Terbaru Lamborghini Terbakar: Pajak Belum Bayar, Polisi Periksa Saksi

Teddy menyampaikan, barang bukti berupa Lamborghini berwarna merah kombinasi emas itu kini telah diamankan.

Untuk mengetahui legalitas kepemilikan mobil tersebut, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia menambahkan, penyitaan mobil Lamborghini itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar penahan mobil tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Aturan penahanan kendaraan juga diatur dalam Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah lamborghini dilaporkan terbakar di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Minggu (8/12/2019),

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan,  mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang benar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com