Salin Artikel

Pelat Lamborghini yang Terbakar di Surabaya Palsu, Pemilik Tak Bisa Tunjukan STNK dan SIM

Kepala Satlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Chandra mengatakan, penahanan terhadap supercar itu dilakukan karena pemilik mobil tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

Selain itu, saat dilakukan tindakan penilangan, kata Teddy, yang pemilik juga tidak bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM).

"Jadi tindakan Satlantas adalah menyita kendaraannya, karena surat-surat kendaran, seperti STNK tidak ada," kata Teddy saat dihubungi, Jumat (13/12/2019).

Teddy menyampaikan, barang bukti berupa Lamborghini berwarna merah kombinasi emas itu kini telah diamankan.

Untuk mengetahui legalitas kepemilikan mobil tersebut, pihaknya menyerahkan kasus itu kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia menambahkan, penyitaan mobil Lamborghini itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dasar penahan mobil tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Aturan penahanan kendaraan juga diatur dalam Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya diberitakan, sebuah lamborghini dilaporkan terbakar di Jalan HR Muhammad, Surabaya, Minggu (8/12/2019),

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan,  mobil mewah tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang benar.


Bahkan, Sandi menyebut bahwa pelat nomor mobil dengan harga miliaran itu palsu atau tidak terdaftar, begitu pula surat-suratnya, dan menunggak pajak.

Pada Rabu (11/12/2019) kemarin, Satreskrim Polrestabes Surabaya melayangkan surat panggilan terhadap pemilik mobil Lamborghini itu.

Namun, Lanny Kusuma Wardani yang diduga merupakan pemilik mobil mewah itu tidak datang memenuhi panggilan polisi lantaran tengah berada di luar negeri.

https://regional.kompas.com/read/2019/12/13/19094731/pelat-lamborghini-yang-terbakar-di-surabaya-palsu-pemilik-tak-bisa-tunjukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke