MADIUN, KOMPAS.com — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun menahan Suprapto, seorang PNS Kantor Kemenag Kabupaten Madiun lantaran tersandung korupsi penyunatan tunjangan profesi guru agama di Lapas Kelas I Madiun, Jawa Timur, Selasa ( 3/12/2019).
Suprapto ditahan setelah Mahkamah Agung menolak permohanan kasasinya. Terpidana Suprapto tetap diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemotongan tunjangan profesi guru agama di Kabupaten Madiun tahun anggaran 2013/2014 silam.
"Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terpidana Suprapto divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Dzakiyul Fikri, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Mendagri Beri Skorsing 3 Hari dan Potong Tunjangan untuk ASN yang Bolos
Fikri mengatakan, di persidangan Pengadilan Tipikor Surabaya, jaksa menuntut Suprapto dengan dua tahun enam bulan sekitar enam tahun lalu.
Tidak terima diputus bersalah, Suprapto banding hingga tingkat kasasi.
Namun ditingkat kasasi di Mahkamah Agung, Suprapto tetap divonis bersalah. Usai menerima salinan putusan lengkap kasasi dari Mahkamah Agung, tim Kejari Kabupaten Madiun langsung menahan Suprapto yang saat ini masih aktif sebagai PNS di Kantor Kemenag Kabupaten Madiun.
Suprapto terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang suap karena jabatan. Selain dipidana penjara, Suprapto diwajibkan membayar denda Rp 50 juta.
Usai diperiksa kelengkapan administrasi nampak Suprapto dibawa ke Lapas Kelas I Madiun untuk menjalani hukuman. Suprapto memilih bungkam saat dimintai komentarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.