Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Potong Tunjangan Rp 500.000 bagi PNS yang Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja

Kompas.com - 03/07/2017, 13:41 WIB
Irwan Nugraha

Penulis

PURWAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi bersama pejabatnya menghampiri para pegawai yang antre untuk bersalaman pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran di Lingkungan Perkantoran Pemda Purwakarta, Senin (3/7/2017).

Kebiasaan terbalik yang biasanya para pegawai menghampiri pejabat bersalaman di acara halal bihalal ini bertujuan untuk efisiensi waktu, sehingga setelah beres acara bersalaman, para pegawai akan langsung ke meja masing-masing untuk bekerja kembali melayani masyarakat.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Kerja, Jangan Lupa Antisipasi Virus Ransomware Petya!

Pelaksanaan acara halal bihalal pun dilaksanakan secara singka, dari pukul 06.30 WIB hingga pukul 08.45 WIB.

"Pejabat berdiri menunggu dihampiri oleh para pegawai, itu memakan waktu. Jam 06.30 WIB sudah siap, sampai Jam 07.00 WIB, jadi jam 08.00 WIB sudah siap di kantor masing-masing. Ini kami lakukan agar tidak mengganggu jam pelayanan kepada masyarakat. Habis liburan kan biasanya banyak pekerjaan," jelas Dedi.

Sanksi tegas diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta bagi pegawai yang tak masuk kerja pada hari pertama masuk ini. Pelanggar akan dikenai denda Rp 500.000 yang langsung dipotong saat menerima gaji bulan depan.

"Tunjangannya kita potong Rp 500.000 kalau hari ini tidak masuk. Kecuali mereka yang mengambil cuti karena selama libur kemarin harus bertugas di lapangan," tambah dia.

Baca juga: Usai Libur Lebaran, PNS Depok Diimbau Cek Kolesterol

Selain Bupati Dedi, hadir juga Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara, Sekretaris Daerah Padil Karsoma dan pejabat eselon II.

Seusai acara, para pegawai pun membubarkan diri dan kembali ke kantornya masing-masing untuk melaksanakan tugasnya.

Kompas TV Hari Pertama Kerja, Banyak PNS Terlambat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com