Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Perjudian Pilkades Magelang, Salah Satu Tersangka Bawa Pistol

Kompas.com - 27/11/2019, 05:41 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang mengungkap aksi perjudian (botoh) pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. 

Sebanyak 4 orang tersangka telah diamankan, yakni SK (60), warga Desa Blongkeng, Kecamatan Ngluwar; KS (56), warga Desa Jumoyo, Kecamatan Salam; AR (58), warga Kadiluwih, Kecamatan Salam dan; Towil (44), warga Desa Plosogede, Kecamatan Ngluwar.

Kapolres Magelang AKBP Pungky Bhuana Santoso menjelaskan kasus ini terungkap dari hasil pengembangan penangkapan Towil di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) Desa Plosogede, Minggu (24/11/2019).

Polisi yang sedang berpatroli menerima laporan masyarakat yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.

Baca juga: Tidak Hanya di Surabaya, Bunga Tabebuya Juga Bermekaran di Magelang

Polisi kemudian menggeledah tersangka. Saat itu diketahui tersangka membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan jenis pistol di dalam tas selempang, berikut 2 butir amunisi kaliber 38 x 9 mm.

“Setelah dilakukan pengeledahan ternyata yang bersangkutan memiliki senjata api rakitan jenis pistol," kata Pungky dalam pers rilis di Mapolres Magelang, Selasa (26/11/2019).

Menurut Pungky, tersangka datang ke TPS tersebut untuk mengetahui siapa calon kepala desa yang terpilih.

Kemudian ia bekerja sama dengan tiga tersangka lainnya, yakni SK, KS dan AR, sebagai pemasang judi. Ketiganya ditangkap di rumahnya masing-masing sesaat setelah polisi menangkap Towi.

Total barang bukti yang diamankan polisi mencapai Rp 19 juta dari tangah tersangka SK. Uang tersebut merupakan hasil pengumpulan uang judi dari AR sebesar Rp 10 juta dan KS Rp 9 juta.

"Ada pun aturannya, jika pemasang menang nantinya akan mendapatkan dua kali lipatnya," ujar Pungky.

Atas perbuatannya, tersangka SK dan AR akan dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka Towil dijerat UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.  

Baca juga: Angin Kencang Landa Magelang, 77 Rumah Warga Rusak

Towil mengaku sengaja membawa senpi untuk berjaga-jaga saja. Ia mengaku senjata api itu milik temannya yang meminjam uang dan baru 10 hari membawanya.

“Semula teman saya pinjam uang sebesar Rp 1,5  juta, terus dia nitip ini (senpi) kepada saya. Rencananya mau diambil sore, tapi tidak diambil. Ini mau saya kembalikan kepada teman karena mau datang ke pilkades, tapi ternyata nggak datang,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com