Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buku Biru Diduga Catatan Suap Bupati Muara Enim "Dipamerkan" Jaksa

Kompas.com - 26/11/2019, 19:47 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Satu buku bewarna biru yang menjadi catatan pengeluaran Robi Okta Fahlevi, terdakwa kasus suap Bupati Muara Enim Ahmad Yani dipamerkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang kedua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (26/11/2019).

Buku tersebut diketahui merupakan catatan pengeluaran Robi untuk sejumlah pihak dalam kasus suap proyek pembangunan jalan, termasuk Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Muara Enim serta pejabat yang lain.

Jaksa KPK Roy Riadi mengatakan, buku tersebut dikelola oleh Jennifer Capriati yang merupakan pegawai PT Indo Paser milik terdakwa Robi.

Setiap pengeluaran terdakwa akan dicatat oleh Jennifer.

Baca juga: Penyuap Bupati Muara Enim Sebut Ajudan Minta Uang untuk Lahiran dan Beli Mobil

Bahkan, di buku itu ada beberapa nama yang disamarkan oleh Robi. Seperti, Bupati Muara Enim yang dicatat bernama Omar, Om Yas untuk Aries HB (Ketua DPRD Muara Enim), Haji Onok atau Jionok untuk Ilham Sudiono (Ketua Pokja IV Dinas PUPR Muara Enim), dan Alvin, panggilan Elfin (Kabid Pembangunan Jalan sekaligus PPK Dinas PUPR Muara Enim).

"Dalam catatan yang dikelola oleh Jennifer Capriati, pegawai PT Indo Paser Beton tersebut, nama-nama sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana suap dituliskan menggunakan nama samaran," kata Roy.

Jaksa pun menampilkan gambar berisi catatan itu menggunakan proyektor, terlihat Bupati Muara Enim yang ditulis Omar mendapatkan aliran dana Rp 3 miliar pada (7/1/2019) melalui Alvin. Kemudian, pada (2/5/2019) diberikan mobil jenis Lexus Rp1,15 miliar. 

Lalu, pada bulan April, tanpa tanggal jelas kembali dana dikeluarkan Rp 5 miliar untuk Alvin serta Rp 1 miliar pada tanggal 2 Mei 2019.

"Di lembaran lain, juga ada catatan untuk Bapak Haji Onok sebesar Rp 600 juta. Pada (17/5/2019) Rp 150 juta, Rp 500 juta tanpa tanggal yang jelas dan Rp 250 juta pada (12/8)," jelas jaksa.

Baca juga: Sidang Suap Bupati Muara Enim, Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi

Usai menunjukkan buku tersebut, Jaksa menanyakan kepada Jennifer perihal catatan tersebut. Namun, Jennifer hanya mengaku tidak tahu.

“Anda jangan bilang tidak tahu terus, ini buku yang catat anda. Anda yang berkuasa atas buku ini,” tegas Roy.

Sementara itu, Jennifer mengaku ia membuat dua rekening di dua bank, yakni Bank Sumsel Babel dan Bank Mandiri yang semuanya atas perintah Robi.

"Saya lupa berapa kali menarik uang di rekening itu. Saya catat di buku berdasarkan omongan Pak Robi saja. Saya tidak tahu siapa saja orang dicatatan buku itu,"ucap Jennifer.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com