Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Kontraktor Sempat Mundur Saat Bupati Muara Enim Minta Jatah 10 Persen

Kompas.com - 21/11/2019, 14:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Empat kontraktor besar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, ternyata sempat tak menyanggupi pengerjaan proyek pembangunan jalan, ketika Bupati Ahmad Yani meminta jatah fee proyek sebesar 10 persen.

Hal tersebut terkuak dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terdakwa Robi Okta Fahlevi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Rabu (21/11/2019).

Menurut jaksa, pada awal 2019, saat pelaksanaan APBD 2019, Ahmad Yani memanggil Ramlan Suryadi selaku Kepala Bapedda Kabupaten Muara Enim sekaligus pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Baca juga: Fakta Sidang Suap Bupati Muara Enim: Minta Mobil Lexus, Wakil Bupati dan 22 Anggota DPRD Ikut Terlibat

Yani juga memanggil Elfin MZ Muchtar untuk menghadap di Rumah Dinas di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Nomor 1 Kabupaten Muara Enim.

Ahmad Yani menyampaikan kepada keduanya tentang dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim pada proyek APBD murni TA 2019 di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Proyek terdiri dari 16 paket pekerjaan senilai Rp130 miliar.

Ahmad Yani mencari kontraktor yang berani dan sanggup mengerjakan proyek tersebut, namun dengan membayar komitmen fee 10 persen di muka.

Adapun, fee tersebut untuk kepentingan dirinya selaku Bupati dan sebagian anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, Elfin MZ Muchtar menghubungi Robi dan beberapa kontraktor yang sering mendapatkan proyek bernilai besar di Kabupaten Muara Enim yakni, Thamrin alias Bos Aun, Efendi alias Bos Akai dan Mohammad Syafarudin alias Iwan Rotari.

"Namun dari keempat kontraktor besar tersebut, hanya terdakwa Robi yang berani dan menyanggupi untuk memberikan komitmen fee 10 persen di muka," kata jaksa M Asri Irwan.

Selanjutnya, Ramlan Suryadi dan Elfin MZ Muchtar melaporkan hal itu kepada Ahmad Yani.

Mendapatkan arahan dari Ahmad Yani, Elfin langsung melakukan pertemuan lanjutan dengan Robi untuk membahas terkait komitmen fee proyek dana aspirasi.

Dalam pertemuan disepakati agar 16 paket proyek tersebut dapat dikerjakan Robi, dengan memberikan komitmen fee di muka yang akan dibayarkan secara bertahap sebesar 15 persen.

Rinciannya, Ahmad Yani mendapat 10 persen.

Kemudian, sisa 5 persen akan diberikan kepada Elfin selaku PPK, Ramlan Suryadi selaku Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV dan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com