PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Ersadi (40), warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, ditangkap polisi lantaran memukul kepala istrinya, Buya (38) dengan palu.
Kanitreskrim Polsek Leces Bripka Eko Apriyanto mengatakan, penganiayaan itu terjadi Minggu (17/11/2019) lalu.
Setelah terjadi cekcok karena urusan duit belanja, Ersadi memukul istrinya sepulang belanja dengan palu.
"Buya dibawa ke RSUD dr Moh. Saleh untuk mendapatkan perawatan medis. Keluarga korban melaporkan penganiayaan itu kepada polisi," kata Eko Selasa (19/11/2019).
Baca juga: Penganiayaan Mahasiswa UMI Diduga Akibat Dendam Antarkelompok
Setelah mendapatkan laporan, polisi memburu Ersandi. Dia hendak melarikan diri, tapi digagalkan polisi.
"Suaminya mengaku menyesal dan dia juga mengaku sempat mengantarkan istrinya ke rumah sakit," tambah Eko.
Kejadian tersebut, lanjut Eko, bukan masuk kategori kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena status pernikahan pelaku dan korban di bawah tangan atau siri.
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.