MAMASA, KOMPAS.COM – HR (32), seorang pria asal Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, ditangkap polisi karena memerkosa adik iparnya yang masih berumur 16 tahun hingga hamil, Selasa (5/11/2019).
Kasat Resrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, HR tergoda karena adik iparnya itu kerap menggunakan pakaian minim di rumah.
HR mengaku berkali-kali memerkosa adiknya ketika istrinya sedang tidur atau tidak ada di rumah.
“Karena pelaku dengan korban serumah, pelaku mengaku sering tergoda hingga tega melakukan perbutan tak senonoh,” ujar Dedi, di Mapolres Mamasa, Jumat (8/11/2019).
Baca juga: Pengakuan Guru yang Diduga Cabuli 9 Murid di OKI
Pelaku juga kerap mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatan itu kepada siapapun.
Kasus ini terungkap saat korban pulang kampung ke rumah orangtuanya di Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga melihat postur tubuh anaknya terlihat lain dari biasanya.
Kedua orangtua korban langusung membawa korban ke posyandu terdekat untuk diperiksa. Di sana ketahuan bahwa korban tengah hamil.
Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya. Orangtua korban yang marah kemudian melaporkan HR ke polisi.
Awalnya kasus asusila ini dilaporkan ke Polsek Matangga. Namun, karena tempat kejadiannya di Kabupaten Mamasa, maka laporan diarahkan ke Polres Mamasa.
Polisi melakukan penyelidikan dan berupaya menangkap pelaku yang ternyata berusaha melarikan diri.
Baca juga: Selama 2 Tahun Guru di OKI Cabuli 9 Siswinya di Gudang Sekolah
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di Desa salualo, Mambi, Kabupaten, Selasa lalu.
Pelaku dijerat dengan Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.