Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Tak Beri Makan, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sejak 2017

Kompas.com - 06/11/2019, 18:31 WIB
Aam Aminullah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SUMEDANG, KOMPAS.com - A (44), seorang ayah di Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

A masih berstatus sebagai pelajar tingkap SMP di Sumedang.

Perilaku keji yang dilakukan A ini baru diketahui setelah korban mengadu kepada kakak kandungnya.

Baca juga: Seorang Kepala Sekolah Ditangkap karena Cabuli Muridnya

Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Niki Ramdhany mengatakan, A sudah mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2017.

"Kakak kandungnya melapor ke unit PPA Satreskrim Polres Sumedang pada 2 November kemarin," ujar Niki kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (6/11/2019) sore.

Niki menuturkan, berdasarkan laporan dari sang kakak, A telah menyetubuhi adiknya sejak tahun 2017.

Tiap kali akan menyetubuhi korban, A mengancam tidak akan memberikan makan jika korban tidak menuruti nafsu bejatnya.

"A mengancam tidak akan memberi makan korban jika ia tidak mau menuruti nafsunya," tutur Niki.

Baca juga: Cabuli Anak Didiknya, Pembina Pramuka di Surabaya Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

Atas dasar laporan sang kakak, Satreskrim Polres Sumedang kemudian menangkap A, di rumahnya di wilayah Kecamatan Ujungjaya.

"A kami tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Sekarang tersangka sudah kami tahan," sebut Niki.

Niki menambahkan, atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak kandungnya ini, A dijerat Pasal 81 Ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan PP RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com