Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Pastikan Ayah yang Cabuli Anaknya hingga Hamil, Dapat Hukuman Setimpal

Kompas.com - 08/10/2019, 19:17 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Polisi pastikan S (50), ayah yang mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial UH hingga hamil dua bulan, akan mendapat hukuman setimpal.

Selain S, polisi juga menangkap rekan S berinisial M, yang diketahui bersekongkol untuk mencabuli korban.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menegaskan, perbuatan kedua tersangka sangat keji dan memprihatinkan. 

"Hukuman pidana menyetubuhi anak dibawah umur ini lebih tinggi dari pada penganiyaan, maksimal 20 tahun," tegas Aryansyah.

Baca juga: Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali

Seperti diberitakan sebelumnya, S, warga Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sudah mencabuli putri kandungnya sendiri sejak 2017.

Tak hanya mencabuli, dalam pemeriksaan polisi, UH mengaku juga mengalami penganiayaan dari ayah kandungnya tersebut.

Menurut Aryansyah, kasus penganiayaan S tidak bisa diproses hukum karena bekas luka sudah tidak terlihat ditubuh korban.

"Korban tidak memasukkan itu ke dalam laporannya karena bekas penganiayaan sudah tidak terlihat," kata Aryansyah.

Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan

Seperti diketahui, kedua orangtua korban sudah bercerai sejak korban masih kecil, sehingga korban pada tahun 2017 ingin tinggal bersama ayahnya.

"Korban pertama kali dicabuli pada tahun 2017, saat itu korban masih berumur 16 tahun. Korban diambil oleh ayahnya," ujar Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah saat dihubungi, Senin (7/10/2109).

Saat ini korban masih mendapat pendampingan psikolog dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalsel.

"Korban sangat trauma. Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh perlindungan anak dari propinsi dan saat ini korban sudah bersama ibunya," ujar Aryansyah saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Andi Muhammad Haswar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com