Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Diteror Genderuwo, Pria Ini Lempar Mobil Tetangga dengan Elpiji 12 Kg

Kompas.com - 08/10/2019, 18:54 WIB
Slamet Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

TRENGGALEK,KOMPAS.com - Kepolisian Resor Trenggalek Jawa Timur, Selasa (8/10/2019), menangkap seorang pelaku penganiayaan yang disertai perusakan. 

Motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah, ia yakin melihat sosok genderuwo kemudian melemparnya dengan tabung gas dan akhirnya merusak bagian depan kaca mobil.

"Betul, pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan dan perusakan. Apapun yang diyakininya, faktanya, pelaku telah merusak dan menganiaya," terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Baca juga: Rekam dan Sebar Video Penganiayaan Ninoy Karundeng, Tiga Perempuan Kena UU ITE

Pelaku bernama Hengki (35), merupakan warga kelurahan Sumbergedong Trenggalek. 

Pelaku ditangkap polisi karena diketahui telah merusak mobil milik tetangganya, juga melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka serius. 

Polisi menerima laporan dari warga serta korban di lingkungan tersangka.

Kejadian ini berawal pada pertengahan bulan September lalu,  ketika pelaku pulang setelah melakukan aktivitas.

Setibanya di rumah, pelaku mengetahui dan meyakini bahwa ayam jantan miliknya seharga jutaan rupiah mati tidak wajar. 

Karena emosi, pelaku langsung keluar rumah. Pada saat keluar rumah, ia meyakini telah melihat sosok bertubuh besar yang disebut genderuwo,  berada di atas mobil milik tetangganya.

Pelaku mengira, gendruwo itulah yang mengakibatkan ayam seharga Rp 5 juta miliknya mati tidak wajar.

"Ketika pulang ke rumahnya, pelaku melihat ayam kesayangannya mati tidak wajar. Dan menurut keyakinan pelaku, genderuwo itulah yang menyebabkan ayam miliknya mati," ujar Calvijn.

Seketika itu,  pelaku emosi dan langsung mengambil satu buah tabung gas ukuran 12 kilogram dari rumah neneknya, kemudian dilempar ke mobil milik korban sebanyak dua kali.

Baca juga: Polisi Periksa Rekaman CCTV Masjid yang Jadi Lokasi Penganiayaan Ninoy Karundeng

Akibat lemparan tabung gas ini, kaca mobil bagian depan milik korban pecah dan mengalami kerugian lebih dari Rp 20 juta.

Melihat kejadian ini, kemudian korban melaporkan tindakan pelaku ke seksi keamanan lingkungan Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek.  

Selanjutnya, korban bersama sejumlah warga mendatangi pelaku yang berada di tepi jalan depan rumah korban.

Melihat ada warga datang dan mendekat, pelaku melakukan penganiayaan hingga jari tangan salah satu warga patah tulang.

"Warga mendatangi pelaku yang sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian pelaku menganiaya korban dan mengakibatkan salah satu jari korban mengalami patah tulang," terang AKBP Calvijn.

Kini, barang bukti berupa pecahan kaca mobil, satu tabung gas ukuran 12 kilogram serta satu pelaku diamankan di Mapolres Trenggalek, guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com