Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Dugaan "Trafficking" dalam Kasus Gadis yang Disekap dan Diperkosa

Kompas.com - 08/10/2019, 12:10 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Khairina

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com-Jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat akan mendalami dugaan praktek human trafficking atau perdagangan orang dalam kasus penyekapan dan pemerkosaan Al (17), gadis di bawah umur asal Takokak, Cianjur.

Pasalnya, selama disekap empat hari di rumah salah seorang tersangka, JR (54), korban sempat dibawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu atau asisten rumah tangga.

Namun upaya JR tidak berhasil karena pihak yang akan mempekerjakan korban di Jakarta melihat gelagat tidak normal yang diperlihatkan korban.

"Oleh tersangka lalu dibawa kembali ke Cianjur, ke rumahnya. Sempat akan diperkosa lagi namun korban berhasil kabur," kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Gadis 17 Tahun yang Diculik dari Rumah Nenek dan Diperkosa, Sempat Dibawa untuk Jadi ART

Kendati demikian, terkait adanya indikasi perdagangan orang dalam kasus tersebut, Budi menyebutkan masih perlu melakukan pengembangan pemeriksaan lebih mendalam lagi.

"Indikasi ke arah sana (trafficking) akan didalami, karena memang korban sempat akan dipekerjakan secara paksa. Namun, itu nanti ranahnya penyidik," ujarnya.

Sebelumnya, JR menculik dan menyekap korban di rumahnya selama empat hari. Selama disekap korban mengalami kekerasan seksual.

Baca juga: Diculik dari Rumah Nenek, Seorang Gadis Disekap dan Diperkosa 3 Pria Berkali-kali

Tak hanya oleh JR, korban juga diperkosa teman pelaku, Ed dan AH (44), yang tak lain paman dari korban sendiri.

Tersangka JR dan AH sendiri telah meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur, sementara Ed masih buron, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka dijerat Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com