CIANJUR, KOMPAS.com- Al (17), gadis di bawah umur asal Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan tiga pria paruh baya, JR (54), AH (45), dan Ed.
Sebelum disekap selama 4 hari dan menjadi korban kekerasan seksual para pelaku, korban diculik terlebih dahulu dari rumah neneknya di wilayah Kecamatan Cibinong, Cianjur.
Wakapolres Cianjur Jawa Barat Kompol Jaka Mulyana menyebutkan, selama disekap di rumah tersangka JR di daerah Sayang, Cianjur, korban sempat dibawa ke Jakarta untuk dipekerjakan sebagai pembantu atau asisten rumah tangga.
"Namun, calon majikan melihat gelagat yang tidak biasa, korban linglung dan terlihat seperti orang tidak waras, sehingga tidak mau mempekerjakannya," tutur Jaka, Senin (7/10/2019).
Baca juga: Seorang Gadis Diculik dan Diperkosa 3 Pria, Salah Satu Pelaku Paman Korban
Oleh tersangka, korban lantas dibawa pulang kembali ke Cianjur. Tiba di rumah JR, Minggu (6/10/2019), korban dipaksa kembali melayani nafsu bejatnya.
Namun, korban menolak dan melarikan diri hingga bertemu dengan anggota polisi yang tengah melakukan patroli rutin.
"Korban lalu memberhentikan kendaraan petugas yang melintas untuk minta tolong. Dibawa ke Polsek Cianjur kota untuk dimintai keterangan hingga kasus ini terungkap," katanya.
Baca juga: Seorang Gadis Diperkosa Ayah dan Paman hingga Hamil 2 Bulan
Jaka menyebutkan, JR dan AH telah dibekuk polisi, sementara Ed masih buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur, Jawa Barat.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak serta Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp 5 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.