Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menang Gugatan soal Sekda Kota Bandung, Benny: Kebenaran Sudah Ditegakkan

Kompas.com - 01/10/2019, 13:27 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah mengabulkan gugatan Benny Bachtiar dan mengeluarkan keputusan agar Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai tergugat untuk segera mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung. 

Saat ditemui seusai sidang, Senin (1/10/2019), Benny mengaku sangat bersyukur Majelis Hakim PTUN Bandung mengabulkan gugatannya.

"Kita panjatkan puji syukur, kebenaran sudah ditegakkan" kata Benny, Senin siang.

Baca juga: Menang Gugatan, Benny Bachtiar Berhak Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Benny mengatakan, putusan tersebut sudah sejalan dengan niatnya sejak awal, yakni terkait penegakan aturan.

"Tujuan utama saya bahwa ini penegakan aturan. Alhamdulillah majelis hakim mengabulkan apa yang saya harapkan dan memenangi penegakan aturan ini," ucapnya.

Ditanya soal kemungkinan ke depannya dia akan menduduki jabatan Sekda Kota Bandung menggantikan Ema Sumarna, Benny mengaku belum bisa memberikan komentar.

"Kita lihat ke depan seperti apa. Belum ada harapan yang banyak dan kita lihat nanti perkembangannya seperti apa," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Gugatan Sengketa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung antara penggugat Benny Bachtiar dan tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, memasuki tahap putusan.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Majelis Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Baca juga: Sidang PTUN, Saksi Sebut Benny Bachtiar Sudah Sah untuk Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Dalam putusan tersebut, hakim meminta wali kota Bandung mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung. 

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat (Benny Bachtiar) sebagai sekda Kota Bandung," sambung Tri.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com