Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar ke PTUN, Benny Bachtiar Resmi Gugat Wali Kota Bandung

Kompas.com - 23/05/2019, 14:29 WIB
Putra Prima Perdana,
Candra Setia Budi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Staff Ahli Pemerintah Kota Cimahi, Benny Bachtiar mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (23/5/2019).

Kedatangan Benny ke PTUN adalah untuk mendaftarkan gugatan yang ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial.

Seperti diketahui, Wali Kota Bandung Oded M Danial telah melantik Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung pada tanggal 22 Maret 2019 lalu. Padahal, Benny merupakan Sekda terpilih melalui proses lelang terbuka (open bidding).

Baca juga: Oded Siap Ladeni Gugatan Benny Bachtiar Terkait Polemik Pelantikan Sekda

Benny pun sudah ditetapkan sebagai Sekda Kota Bandung terpilih oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ.

Tidak hanya Kemendagri, rekomendasi pelantikan Benny juga telah dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Dalam mengajukan gugatan ke PTUN ini yang paling utama perlu di garis bawahi bukan masalah jabatan. Gugatan saya lebih kepada penegakkan aturan yang mesti disikapi oleh kita bersama,” kata Benny saat ditemui di Gedung PTUN, Kamis siang.

Benny menjelaskan, Wali Kota Bandung sudah sangat jelas tidak mengindahkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah di atasnya.

“Bagaimanapun juga, kabupaten kota ini bagian dari NKRI dan hak otoritas ada di presiden. Apapun keputusan yang dikeluarkan di tingkat atasnya mesti dipatuhi atau diikuti yang perlu saya luruskan dalam proses ini,” tuturnya.

Baca juga: Tak Dilantik Jadi Sekda, Benny Bachtiar Gugat Wali Kota Bandung

Benny menambahkan, penetapan dirinya sebagai Sekda Kota Bandung oleh Kemendagri serta diperkuat oleh rekomendasi KASN, dan Gubernur Jawa Barat sudah sesuai aturan dan prosedur sehingga tidak ada alasan Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk menolak melantik bahkan malah melantik Ema Sumarna.

“Putusan itu sudah jelas bahwa dalam proses open bidding mulai dari pendaftaran, penunjukkan, hingga penetapan ada proses di mana proses itu ada rekomendasi KASN, rekomendasi gubernur," ungkapnya.

"Sehubungan ada proses Pilkada dalam UU nomor 10 tahun 2016 bahwa 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah kepala daerah tidak boleh melakukan rotasi mutasi terkecuali ada izin Kemendagri. Nah, saya sudah mengantongi izin dari Kemendagri untuk melantik saya sesuai surat tanggal 20 september 2018,” sambungnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Benny Bachtiar, Wahyu Setiazie mengatakan, pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung cacat aturan.

“Yang menjadi objek adalah SK, pelantikan sekda yang saat ini harusnya dilantiknya adalah beliau. Saya melihat SK tersebut memenuhi cacat formal karena tidak memperhatikan surat rekomendasi dari Kemendagri dan KASN sehingga dalam hal ini objek dari sengketa tersebut cacat hukum sehingga kita ajukan gugatan ke PTUN,” jelas Wahyu.

Baca juga: Tolak Benny Bachtiar Jadi Sekda Kota Bandung, Oded Ajukan Ema Sumarna

Adapun tuntutan dalam gugatan tersebut adalah membatalkan pelantikan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung.

“Tuntutan kami SK pelantikan saudara Ema Sumarna dibatalkan karena cacat formal. Kita minta dibatalkan kemudian minta tergugat melakukan pelantikan dan pengangkatan pejabat terpilih (Sekda) yang sudah mendapat rekomendasi tertulis Kemendagri dan KASN. Dalam hal ini kita tidak menuntut materi," tandasnya.

Hingga saat ini, Wali Kota Bandung Oded M Danial belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan resmi Benny Bachtiar ke PTUN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com