Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Pelanggaran Lalu Lintas, Pemkot Surakarta Usulkan SIM bagi Pelajar

Kompas.com - 29/09/2019, 22:31 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

 

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta mengusulkan adanya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelajar di Solo, Jawa Tengah.

Usulan itu disampaikan Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo dalam road show bus KPK 2019 "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Minggu (29/9/2019).

Rudy, panggilan akrab orang nomor satu di Kota Solo mengatakan usulan SIM pelajar tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pelanggaran lalu lintas, khususnya bagi pelajar.

Baca juga: Jadi Napi Lapas di Jawa, Pria Ini Ikut Bobol Rekening Lewat Kartu SIM

Selama ini diketahui pelanggaran lalu lintas yang terjadi didominasi dari kalangan pelajar.

"Ada enggak kira-kira SIM pelajar. Jadi usia kelas 1 SMA/SMK itu bisa mendapatkan SIM pelajar itu," katanya, Minggu.

Rudy menambahkan, usulan itu juga karena banyak masukan dari orangtua yang tidak sempat antar jemput anak ke sekolah karena pekerjaan. Para orangtua terpaksa memberikan kendaraan kepada anaknya.

"Kalau sudah seperti itu (SIM pelajar) masih ada yang melanggar aturan tidak usah kasih peringatan. Langsung ditilang. Dan sanksinya jangan hanya denda," ungkapnya.

Alasan lain dirinya mengusulkan SIM pelajar itu untuk mendidik anak-anak usia dini tidak melanggar aturan dan mengurangi angka kecelakaan di kalangan pelajar.

Baca juga: Resmi Diluncurkan, Ini Hal-hal yang Harus Diketahui dari Smart SIM

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, usia minimal pemohon SIM adalah 16 tahun untuk SIM C dan 17 tahun untuk SIM A.

Sehingga, nantinya pelajar di Solo sebelum kelas 1 SMA/SMK tidak diperbolehkan menaiki sepeda motor sendiri saat berangkat ke sekolah.

"Jadi anak harus dilindungilah dari pelanggaran yang selalu terjadi di tengah-tengah masyarakat. Salah satunya adalah anak-anak sekolah. Anak-anak sekolah jangan selalu divonis melanggar aturan," terang dia.

Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni mengatakan angka kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Solo masih didominasi dari kalangan pelajar dan mahasiswa.

Terkait dengan adanya usulan penerimaan SIM pelajar, jelas Busroni dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa usia minimal pemohon SIM adalah 17 tahun.

"Angka 17 tahun sudah menjadi rujukan kita bersama. Terkait dengan menjadi pemilih 17 tahun, penerbitan KTP juga 17 tahun dan SIM pun demikian usia 17 tahun. Ini sudah melalui analisa secara neuropsikoligi atau psikolog. Usia sebelum 17 tahun itu perkembangan otak belum terjalin sempurna," tandasnya.

Busroni juga menyampaikan dari analisa psikolog anak usia di bawah 17 tahun masih ada masalah dengan visual. Sehingga, angka 17 tahun menjadi rujukan karena berawalnya usia dewasa.

"SIM pelajar di Solo ini kita berikan kepada anak SMA/SMK kelas 2. Mereka rata-rata sudah 17 tahun usianya. Mereka sudah kita berikan SIM melalui tes atau praktik. Nanti frekuensinya kita tambah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com