Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ricuh, Massa Lempar Batu dan Rusak Pagar Kanwil Kemenkumham NTB

Kompas.com - 18/09/2019, 11:39 WIB
Idham Khalid,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Massa yang mendatangi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat, membuat kericuhan, Rabu (18/9/2019).

Massa merusak gerbang dan melempari gedung dengan batu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, peruskan gerbang dan pelemparan batu dipicu oleh emosi massa yang terlibat saling dorong dengan petugas keamanan.

Kaca depan Kanwil Kemenkumham pecah dan sejumlah papan nama ikut rusak.

Adapun, kericuhan tersebut berawal dari aksi unjuk rasa massa yang berasal dari organisasi masyarakat Nahdlatul Wathan.

Baca juga: Kronologi Remaja yang Bunuh dan Bakar Pacarnya di NTB

Sekretaris Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Samsul Rijal mengatakan, perusakan dan pelemparan batu tersebut dilakukan oleh oknum yang telah diprovokasi.

"Saya mengira, yang melakukan pelemparan tadi itu adalah massa yang terpancing emosinya, karena oknum provokkator yang tidak bertanggung jawab," ujar Rijal.

Sebelumnya, kedatangan massa ini menuntut pencabutan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan pada pada 10 September 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

SK tersebut terkait penetapan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang selaku Ketua Umum Dewan Tanfiziah Nahdlatul Wathan.

Massa menilai, penerbitan SK tersebut tidak sah, karena sebelumnya sudah ada SK yang diterbitkan oleh Kemenkumham pada 2016.

SK tersebut yang menetapkan Siti Raehanun Zainuddin Abdul Majid sebagai ketua PBNW.

Baca juga: Terkait Kematian Zainal, Kapolda NTB dan Kapolres Lombok Timur Didemo Mahasiswa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com