SOLO, KOMPAS.com - Pegawai BRI yang diduga telah memblokir rekening milik anggota Satnarkoba Polresta Surakarta, Denny Setiawan, secara sepihak ternyata istrinya sendiri, Puput Kusuma.
Hal tersebut diketahui dari hasil sidang lanjutan kasus pemblokiran rekening anggota Opsnal Satnarkoba Polresta Surakarta itu di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Jalan Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/9/2019).
Kuasa hukum Denny Setiawan, Heroe Setiyanto mengatakan, dari pengakuan perwakilan BRI dipersidangan, pemblokiran rekening Denny dilakukan oleh istrinya.
"Iya, pemblokiran rekening Pak Denny dilakukan istrinya (Puput Kusuma). Itu pengakuan dari BRI cabang Solo Slamet Riyadi," kata Heroe saat dikonfirmasi Kompas.com di Solo, Jawa Tengah, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Saldo Rekening Minus Rp 28 Juta Secara Misterius, Polisi Ini Gugat Bank BRI Solo
Meski yang memblokir rekening adalah istrinya, ungkap Heroe, Denny tetap melanjutkan perkara tersebut ke persidangan selanjutnya.
"Kita akan tetap melangkah secara komitmen awal. Karena bagaimanapun juga sebagai pembelajaran BRI," ujar dia.