Denny melalui kuasa hukumnya juga menuntut pihak BRI untuk membayar sanksi kerugian material sebesar Rp 10 juta dan kerugian imaterial Rp 1 miliar.
Heroe menilai, ganti rugi bukan tanggung jawab pribadi Puput, melainkan tanggung jawab instansi. Karena Puput bekerja bukan untuk pribadi.
Account Officer BRI Solo Belinda mengatakan, akan membawa hasil sidang ke pihak manajemen.
"Ini nanti akan saya bawa ke manajemen, ada timnya sendiri, saya hanya mewakili. Saya tidak bisa menjawab, mohon maaf. Bukan kapasitas saya untuk menjawab," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polresta Surakarta Denny Setiawan menggugat secara perdata BRI cabang Solo, Jawa Tengah ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta karena rekening miliknya diduga diblokir tanpa alasan jelas.
Akibat pemblokiran itu rekening Denny minus hingga Rp 28 juta.
Denny mengetahui saldo di rekeningnya minus pada saat mengecek di ATM. Padahal uang gaji yang dia terima setiap bulannya dikirim ke rekening tersebut.