Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Anggaran Transportasi, Mantan Ketua Bawaslu Magetan Ditahan

Kompas.com - 10/09/2019, 17:55 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan, Jawa Timur, menahan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Magetan, Joko Siswanto, terkait kasus dugaan korupsi.

Penahanan dilakukan setelah kejaksaan melakukan pemeriksaan berkas perkara, pasca-dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Magetan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan M Rizal Sumadiputra mengatakan, selain menahan Mantan Ketua Bawaslu Joko Siswanto, Kejaksaan Negeri Magetan juga menahan Aris, selaku bendahara dan Yulistiyono selaku sekretaris.

Baca juga: Polres Ngawi Selidiki Foto Bugil yang Beredar di Medsos

 

“Kasusnya tindak pidana korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi maupun pemerintah Magetan kepada Bawaslu Kabupaten Magetan,” ujar Rizal, di Kejaksaan Negeri, Selasa (10/9/2019).

Rizal mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan korupsi saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah gubernur dan bupati tahun 2014 lalu.

Ketiganya diduga melakukan manipulasi biaya sewa alat transportasi untuk anggota Bawaslu di 18 kecamatan.

“Modus korupsinya untuk kegiatan sewa mobil, tapi pada kenyataannya tidak disewa mobilnya atau jumlahnya tidak sesuai dengan LPJ. Ada yang dilaksanakan ada yang fiktif,” imbuh dia.

Dalam pelaksanaan Pemilukada Gubernur Jawa Timur dan Bupati Magetan tahun 2014, Bawaslu Kabupaten Magetan menerima dana hibah sebesar Rp 1 miliar.

Akibat korupsi yang dilakukan, berdasarkan perhitungan dari BPK, Negara mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 300 juta.

Baca juga: Cabuli Siswi SMA dengan Janji Dinikahi, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

 

“Kerugian berdasarkan perhitungan dari BPKP sebanyak Rp 309.484.237,” ucap Rizal.

Ketiga tersangkat sempat diperiksa oleh anggota Kejaksaan Negeri Magetan dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.45 WIB.

Ketiganya langsung digelandang ke Lapas Magetan dengan menggunakan mobil tahanan kejaksaan.

"Kami melakukan penahanan 20 hari. Kami melakukan pemeriksaan dari jam 9 untuk melakukan pemeriksaan barang bukti, karena barang buktinya banyak kami periksa satu-satu untuk kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidus Kejaksaan Negeri Magetan Agus Zaeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com