Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri yang Bayar 2 Pemuda untuk Bunuh Suaminya Mengaku Tak Menyesal

Kompas.com - 04/09/2019, 22:47 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - SS (45), seorang wanita di Kabupaten Siak, Riau, membayar dua orang pemuda untuk membunuh suaminya, Marison Simaremare (47). Pelaku mengaku tak menyesali perbuatannya itu.

Pelaku membayar dua orang pemuda berinisial RM (27) dan LH (21) untuk membunuh suaminya. Masing-masing eksekutor diupah Rp 50.000.

Dalam konferensi pers Polres Siak, Rabu (4/9/2019), pelaku SS mengaku tak menyesal telah membunuh suaminya. Hal itu ia lakukan, karena sudah terlalu sakit hati.

"Gimanalah ya, nggak ada penyesalanku. Udah terlalu banyak sakit hatiku. Udah banyak kali. Minum makan sekali dua minggu jadi masalah juga. Dia hantam terus. Dia pernah mau ditumbuknya aku, tapi aku mengelak, tangannya kena dinding," ungkap SS kepada wartawan.

Baca juga: Sakit Hati, Istri Sewa Dua Pemuda untuk Bunuh Suaminya

Dia mengatakan, korban merupakan suami keduanya. Sedangkan suami yang pertamanya sudah meninggal dunia.

"Aku baru dua tahun menikah sama dia (Marison Simaremare). Dia ini sudah punya anak enam. Yang paling kecil umurnya empat tahun. Kadang gara-gara anak dia, kami juga bertengkar," kata SS.

Awalnya hanya menganiaya

Dia juga mengaku menyuruh dua pemuda bukan untuk membunuh suaminya, tetapi hanya menganiaya.

"Awalnya cuma ingin melumpuhkan supaya dia tidak bisa berjalan lagi. Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak melihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul," ujarnya.

Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, yang memimpin konferensi pers, mengatakan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Ketiga pelaku, SS, RM dan LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Hariri pada wartawan, Rabu.

Dia melanjutkan, tersangka RM dan LH dijerat dengan Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.

Sedangkan istri korban, SS, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.

Baca juga: Perempuan yang Menyamar Jadi Calon Pengantin Pria Sewa Orang untuk Lamar Kekasih

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak, Riau, menangkap dua orang pelaku pembunuhan, Minggu (1/9/2019).

Kedua pemuda ini dibayar Rp 100.000 oleh SS (45) untuk menghabisi nyawa suaminya, Marison Simaremare (47).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com