PURWAKARTA, KOMPAS.com — DH dan SB, dua sopir dump truck, ditetapkan jadi tersangka kecelakaan Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.
Keduanya dianggap lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan, dan kerugian material.
Diketahui kecelakaan beruntun yang terjadi pada Senin (2/9/2019) melibatkan 21 kendaraan, 8 tewas, dan puluhan lain mengalami luka.
"Menetapkan dua tersangka, SB dan DH," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers kecelakaan lalu lintas tol Purbaleunyi, Rabu (4/9/2019).
Baca juga: 2 Sopir Dump Truck Jadi Tersangka Kecelakaan Tol Purbaleunyi
DH merupakan sopir truk nopol B 9763 UIT yang terguling terlebih dulu. Sementara SB merupakan sopir truk 9410 UIU yang menabrak dari arah belakang.