KOMPAS.com - Polisi menetapkan dua sopir dump truck, S dan DH sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi segmen Cipularang.
"Satu tersangka meninggal dunia (DH)," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Matrius saat konferensi pers di Purwakarta, Selasa.
Tersangka DH tewas dalam kecelakaan tersebut.
S dan DH ditetapkan jadi tersangka karena dinilai lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terdapat kerugian materil.
Kecelakaan beruntun terjadi di kilometer 91+200 Tol Purbaleunyi segmen Cipularang, Senin (2/9/2019).
Kecelakaan melibatkan 21 kendaraan dan 8 orang meninggal dunia. Puluhan pengendara lainnya mengalami luka-luka.
Sebelum meninggal, DH sempat memberikan keterangan kepada polisi.