Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Pengantin Pria yang Merupakan Seorang Wanita Dikenakan Wajib Lapor

Kompas.com - 01/09/2019, 17:59 WIB
Aji YK Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - NI (25), warga yang hendak melamar seorang gadis berinisial TE (15), warga Desa Nyiur Sayak, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, sempat diamankan oleh pihak kepolisian.

Diketahuinya NI merupakan seorang wanita yang menyamar jadi seorang pria, setelah keluarga TE memeriksakan NI ke bidan desa setempat sehari sebelum NI melamar TE.

Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian mengatakan, NI diamankan petugas untuk menghindari emosi warga yang mengetahui bahwa ia menyamar sebagai pria. 

Setelah diamankan polisi, NI kembali diserahkan kepada keluarganya dan dikenakan wajib lapor.

"Kedua keluarga antara korban dan pelaku sudah kita mediasi. Sehingga diputuskan untuk diselesaikan secara kekeluargaan, Kalau laporan polisi tidak ada," kata Alex, Minggu (1/9/2019).

Baca juga: Pernikahan Batal Digelar, Calon Pengantin Pria Ternyata Wanita

Alex menjelaskan, belum ada kerugian material yang dialami keluarga TE. Sebab, saat itu NI baru hendak melangsungkan lamaran.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com