PADANG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DA (40) ditangkap tim gabungan dari Polres Pasaman Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat, Sabtu (31/8/2019) malam, karena diduga menjual tengkorak dan tulang belulang harimau sumatera.
DA tidak berkutik ketika petugas yang menyamar menjadi pembeli melakukan penangkapan.
"Betul sudah kami amankan seorang pedagang yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).
Iman menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pedagang harimau di Talao, Nagari Talu, Pasaman Barat.
Ketika melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.
"Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan. Kami amankan juga barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang Harimau," kata Iman.
Sementara itu, Kepala Resor BKSDA Pasaman, Ade Putra yang dihubungi terpisah mengatakan Harimau yang sudah menjadi tengkorak dan tulang belulang itu diperkirakan berumur 2 tahun.
"Diperkirakan berumur 2 tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lewat," kata Ade.
Satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau yang didapat dari hasil menjerat.
Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.