Salin Artikel

Polisi Pun Menyamar demi Tangkap Penjual Tengkorak dan Tulang Harimau Sumatera

DA tidak berkutik ketika petugas yang menyamar menjadi pembeli melakukan penangkapan.

"Betul sudah kami amankan seorang pedagang yang menjual bagian tubuh satwa dilindungi jenis Harimau Sumatera," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman P Santoso yang dihubungi Kompas.com, Minggu (1/9/2019).

Iman menyebutkan pihaknya mendapatkan informasi adanya aktivitas pedagang harimau di Talao, Nagari Talu, Pasaman Barat.

Ketika melakukan penangkapan, pihaknya melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Setelah itu, kami langsung melakukan penangkapan. Kami amankan juga barang bukti berupa tengkorak kepala dan tulang belulang Harimau," kata Iman.

Sementara itu, Kepala Resor BKSDA Pasaman, Ade Putra yang dihubungi terpisah mengatakan Harimau yang sudah menjadi tengkorak dan tulang belulang itu diperkirakan berumur 2 tahun.

"Diperkirakan berumur 2 tahun dan sudah mati sekitar 3 bulan yang lewat," kata Ade.

Satwa yang hampir punah tersebut berasal dari kawasan hutan yang ada di Talamau yang didapat dari hasil menjerat.

Pelaku disangka melanggar  Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/01/09303201/polisi-pun-menyamar-demi-tangkap-penjual-tengkorak-dan-tulang-harimau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke