KOMPAS.com — Sebanyak dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hilang.
Sesuai dengan prosedur, pihak Kantor Pertanahan Kota Surakarta telah mengumumkan kasus kehilangan itu di media massa.
Hal itu dilakukan sebagai salah satu syarat agar bisa menerbitkan sertifikat pengganti bagi dua bidang tanah milik Jokowi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta Sunu Duto Widjomarmo mengatakan, tidak ada perlakuan khusus dalam kasus tersebut meskipun pemilik sertifikat tersebut adalah orang nomor satu di Indonesia.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).
Sunu menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.
Hal itu berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat," katanya ketika dihubungi wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: Jokowi: Siapa yang Mau Tunggu Sertifikat Tanah 160 Tahun? Saya Kasih Sepeda Gratis
Dalam menangani kasus hilangnya sertifikat tanah milik Presiden Jokowi, Sunu menegaskan, tidak akan ada perlakuan khusus. Salah satu prosedurnya adalah pengumuman di media.
Menurutnya, selain diumumkan melalui media massa, juga harus dilampiri surat keterangan kehilangan dari polres setempat.
"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," kata dia.
Baca juga: Dua Sertifikat Tanah Milik Presiden Jokowi Hilang