Setelah mengumumkan di media, pihak Kantor Pertanahan Surakarta memberi waktu 30 hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan jika sertifikat tersebut diterbitkan kembali.
Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.
Apabila tidak ada surat keberatan masuk selama 30 hari, sertifikat pengganti akan diterbitkan.
"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga manakala menemukan atau bisa mengajukan keberatan atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual, kami menerbitkan sertifikat pengganti dan itu sudah sah," ujarnya.
Baca juga: Jokowi: Siapa yang Mau Tunggu Sertifikat Tanah 160 Tahun? Saya Kasih Sepeda Gratis
Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.