Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Kehilangan Sertifikat Tanah, Ini Faktanya

Kompas.com - 30/08/2019, 16:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Setelah mengumumkan di media, pihak Kantor Pertanahan Surakarta memberi waktu 30 hari bagi pihak-pihak yang merasa keberatan jika sertifikat tersebut diterbitkan kembali.

Surat keberatan itu disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.

Apabila tidak ada surat keberatan masuk selama 30 hari, sertifikat pengganti akan diterbitkan.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga manakala menemukan atau bisa mengajukan keberatan atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual, kami menerbitkan sertifikat pengganti dan itu sudah sah," ujarnya.

Baca juga: Jokowi: Siapa yang Mau Tunggu Sertifikat Tanah 160 Tahun? Saya Kasih Sepeda Gratis

Sumber: KOMPAS.com (Labib Zamani)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com