Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Pungli Kompol Tuti, Hakim Tipikor Periksa Rutan Polda NTB

Kompas.com - 28/08/2019, 12:23 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan pungutan liar yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Maryati, mantan Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB, dilanjutkan dengan pemeriksaan tempat kasus terjadi, Rabu (28/8/2019).

Ketua majelis hakim, Sri Sulastri dan hakim anggota Fathur Rauzi dan Abadi, langsung menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda NTB.

Hakim memeriksa Rutan Polda NTB, lokasi di mana terdakwa diduga melakukan tindak kejahatan melakukan pungutan liar dan membatu kaburnya tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix.

Proses pemeriksaan Rutan Polda NTB berlangsung mulai pukul 09.00 Wita, hingga pukul 10.30 Wita.

Baca juga: Fakta Baru di Sidang Dorfin Felix: Titipan Pesan Kompol Tuti ke Napi Lain

 

Wartawan dilarang masuk ke Rutan Polda NTB, mengikuti proses pemeriksaan majelis hakim untuk memastikan kebenaran keterangan saksi dan bantahan terdakwa selama persidangan.

"Maaf, wartawan tunggu di bawah saja," kata Cahyo, salah seorang anggota polisi yang bertugas depan Rutan Polda NTB.

Meskipun, anggota majelis hakim, Fathur Rauzi, memperbolehkan wartawan bisa masuk ke Rutan Polda saat pemeriksaan.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut melakukan pemeriksaan Rutan Polda NTB.

Juru bicara Pengadilan Tipikor Mataram, Fathur Rauzi mengatakan, terkait dengan hasil pemeriksaan, nanti bisa diikuti di persidangan.

Persidangan dilanjutkan kembali setelah hakim kembali ke Pengadilan Tipikor Mataram dan melanjutkan dengan pemeriksaan Saksi, Tuti Maryati.

Rutan polda ketat

Dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sri Sulastri mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan pasca-memeriksa Rutan Polda NTB.

Sri mengatakan, bahwa di Rutan Polda NTB penjagaan sangat ketat, siapapun tahanan yang masuk akan digeledah dan dilarang membawa barang barang kecuali pakaian dan pakaian ganti, termasuk ponsel.

"Bawa handphone saja aturannya langsung dibanting dan dihancurkan, kenapa bisa handphone masuk ke rutan, karena bayar pada saudara (terdakwa) dan kenapa handphone tidak dihancurkan seperti aturan yang ada?" tanya Sri, kepada Tuti.

Baca juga: Penyidik Polda NTB Sebut Dorfin Kabur Tanpa Bantuan Kompol Tuti

"Saya tidak tahu, saya tidak pernah menerima uang dari tahanan, saya tidak hancurkan HP-nya karena akan saya kembalikan ke keluarga tahanan," bantah Tuti.

Hakim mengatakan, dalam rutan sulit ada interaksi antara tahanan dan pembesuk atau keluarga, karena dibatasi kaca.

"Itu kan ketat, kenapa kemudian semua itu berbeda saat Ibu sebagai Kasubdit Pamtahti Rutan Polda NTB," tekan ketua majelis hakim.

Sidang masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan terdakwa oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com