Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gembong Narkoba Dorfin Felix Beberkan Cara Kabur dari Sel Polda NTB

Kompas.com - 14/08/2019, 20:18 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Dorfin Felix, gembong narkoba asal Prancis, membeberkan bagaimana caranya melarikan diri dari sel tahanan Polda NTB.

Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Kompol Tuti Maryati, Dorfin mengaku menggergaji jendela besi dengan gergaji yang diperolehnya dari seseorang.

Hanya saja, Dorfin tidak mengungkapkan secara terang dari mana dia memperoleh gergaji besi itu.

"Tidak ada orang yang tahu bagaimana saya melarikan diri, saya bisa keluar melarikan diri pada Senin dini hari pukul 01.30 Wita," kata Dorfin, melalui penerjemah dari Pusat Bahasa NTB.

Dorfin bersaksi dengan memakai baju tahanan Lapas Mataram, berwarna orange. Penampilannya nampak bersih, rambutnya sudah dipotong rapi termasuk jambangnya.

Baca juga: Ini Alasan Pengadilan Tinggi Mataram Kabulkan Banding Dorfin

Ketua Majelis Hakim Sri Sulastri, terus mengejar Dorfin bagaimana dia bisa kabur dan siapa yang membantunya.

Dorfin mengatakan, dirinya bisa keluar dari sel, dan ternyata sangat sulit melarikan diri dari Lombok.

Hakim Sri tetap tak yakin Dorfin bisa membuka jeruji besi yang sangat tebal.

Tetapi Dorfin menerangkan dirinya keluar dari selnya dan mengergaji jeruji jendela setiap malam mengunakan gergaji atau semacam pemotong kramik yang tajam.

"Saya memperoleh gergaji atau alat pemotong itu dari dalam makanan, dan soal makanan itu saya tidak boleh bicara," ujar dia.

Pengakuan Dorfin makin dikejar hakim, terkait siapa yang membantunya kabur.

Hakim bertanya apakah Dorfin dibantu Kompol Tuti. Namun, Dorfin mengatakan dihadapan hakim menolak menjawab hal tersebut.

"Saya tidak mau bicara," kata dia.

Meski begitu, Dorfin menegaskan sama sekali tidak dibantu Kompol Tuti dan tidak menerima telepon dari Tuti karena dia merusak ponselnya agar bebas lari dan meninggalkan Lombok.

Hakim terus memburu siapa yang melarangnya mengatakan sesuatu dalam persidangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com