Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Kompol Tuti Maryati, menjalani sidang pertamanya, Selasa (9/7/2019) di Pengadilan Tipikor Mataram. Tti diduga kuat menerima suap dari sejumlah tahanan temasuk Dorfin Felix, gembong Narkoba asal Francis.
(FITRI RACHMAWATI )
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+