Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Desa Ini, Urus Administrasi Hanya Butuh 30 Detik

Kompas.com - 20/08/2019, 14:29 WIB
Candra Nugraha,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

CIAMIS, KOMPAS.com — Di Desa Karangkamulyan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, layanan pembuatan surat administrasi hanya membutuhkan waktu 30 detik. 

Kepala Desa Karangmulyan Abdul Haris mengatakan, awalnya pengurusan surat-surat membutuhkan waktu satu jam. 

Melihat hal itu, pihaknya kemudian menggunakan anggaran dari dana desa untuk membuat program layanan online kepada warga melalui website Desa Karangkamulyan.

"Dengan program ini, permohonan surat yang awalnya dibuat selama satu jam kini hanya 30 detik," kata Abdul saat ditemui di kantornya, Selasa (20/8/2019).

Baca juga: Selain Temuan Bajakah untuk Obat Kanker, Ini 4 Inovasi Siswa Indonesia

Haris mengatakan, sudah ada 31 jenis surat yang biasa dimohonkan warga, di antaranya surat permohonan gaji orangtua bagi mahasiswa yang akan kuliah, surat keterangan usaha, pindah domisili, kelakuan, dan kematian.

"Sekarang tinggal masukan nama pemohon, klik, print, beres. Hanya 30 detik, tidak perlu mengetik lagi karena contoh suratnya sudah ada," kata Haris.

Dia menambahkan, dulu keluarga yang ingin membuat surat kematian harus mengisi formulir data orang yang meninggal.

Selain itu, perangkat desa harus membuka buku besar yang berisi daftar warga. Kini, seluruh data warga ada di komputer. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com