Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Berharap Keringanan Hukuman Pemerkosa Nenek 74 Tahun karena Akui Bersalah

Kompas.com - 14/08/2019, 12:29 WIB
Masriadi ,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Taufik, pengacara dari BA (32) tersangka kasus pemerkosaan terhadap nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, menyebutkan kliennya mengakui seluruh perbuatannya.

Namun, BA mengaku perbuatan itu tanpa direncanakan. Semata-mata karena khilaf dan tidak direncanakan sebelumnya.

“Saya sudah bertemu klien saya BA. Dia mengaku khilaf, semata-mata khilaf, tidak ada niat dari awal saat melakukan persetubuhan dengan nenek itu,” kata Taufik, Kamis (14/7/2019).

Baca juga: Pemerkosa Nenek 74 Tahun Mengaku Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil

Dia menyebutkan, saat kejadian pelaku datang untuk mencari ayam putih di rumah nenek tersebut.

Saat itu HJ bercerita bahwa dia mengeluh sakit pinggang. Sehingga BA dan istrinya, FZ menyebut bisa mengobati dengan cara diurut.

Sehingga, korban diurut di ruang tamu yang kemudian pindah ke dalam rumah. Bahkan, saat itu juga ada istri pelaku di dalam kamar.

“Namun saat suaminya melakukan hubungan badan dengan nenek itu, istrinya tidak melihat kejadian itu karena dia tidur. Kasus ini sudah dikirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara oleh polisi,” kata Taufik.

Baca juga: Ini Modus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun oleh Pemuda Beristri di Aceh Utara

Dia menyebutkan, setidaknya pengakuan jujur pelaku diharapkan menjadi pertimbangan hakim ke depan untuk memberi hukuman seringan-ringannya pada pelaku.

“Ini semata-mata karena khilaf saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BA ditangkap pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Baktiya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KHUPidana pemaksaan bersetubuh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com