Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Modus Pemerkosaan Nenek 74 Tahun oleh Pemuda Beristri di Aceh Utara

Kompas.com - 29/07/2019, 21:35 WIB
Masriadi ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Polisi mengungkap pria beristri berinisial BA (32) diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dengan modus pengobatan.

Pemerkosaan yang terjadi pada Rabu, 24 Juli 2019, sekitar pukul 12:00 WIB dilakukan di kamar korban.

Awalnya, pelaku melintas di depan rumah korban bersama istrinya. Karena sudah saling kenal, sang nenek menegur istri pelaku.

“Pelaku dan istrinya pun mampir ke rumah nenek itu. Korban mengeluh sakit perut kepada istri pelaku. kemudian istri pelaku menyarankan berobat pada suaminya BA, lantaran suaminya itu memiliki pengalaman dan sering mengobati orang sakit,” kata Kapolsek Baktiya, Ipda Mahmud, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Pemuda Beristri Ditangkap karena Perkosa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara

Atas saran istri pelaku, sang nenek pun menurut demi upaya kesembuhan dari penyakit yang dideritanya. Lalu istri pelaku dan pelaku masuk ke rumah korban.

Dia menjelaskan dalam proses pengobatan itu, pelaku meminta korban HJ, untuk mandi agar bisa diobati.

Setelah itu, pelaku meminta korban untuk berbaring diruang tamu untuk di obati dengan cara ditusuk di bagian tubuh korban.

Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk masuk kedalam kamar dengan dalih agar bisa diobati dengan leluasa.

Baca juga: Usai Tonton Video Porno, Pemuda Perkosa Nenek 59 Tahun di Tasik

“Saat kejadian itu rumah korban tidak sepi tidak ada orang karena anak perempuan korban pergi berbelanja ke pasar. Suasana itulah dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan perbuatan memperkosa korban,” katanya.

Saat pemerkosaan, istri pelaku sedang mengambil sayuran di depan rumah. Setelah selesai memperkosa korban, pelaku dan istrinya langsung pulang.

“Keesokan harinya sang nenek baru cerita pada anaknya. Setelah itu barulah dilaporkan ke Mapolsek. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com