Salin Artikel

Pengacara Berharap Keringanan Hukuman Pemerkosa Nenek 74 Tahun karena Akui Bersalah

Namun, BA mengaku perbuatan itu tanpa direncanakan. Semata-mata karena khilaf dan tidak direncanakan sebelumnya.

“Saya sudah bertemu klien saya BA. Dia mengaku khilaf, semata-mata khilaf, tidak ada niat dari awal saat melakukan persetubuhan dengan nenek itu,” kata Taufik, Kamis (14/7/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian pelaku datang untuk mencari ayam putih di rumah nenek tersebut.

Saat itu HJ bercerita bahwa dia mengeluh sakit pinggang. Sehingga BA dan istrinya, FZ menyebut bisa mengobati dengan cara diurut.

Sehingga, korban diurut di ruang tamu yang kemudian pindah ke dalam rumah. Bahkan, saat itu juga ada istri pelaku di dalam kamar.

“Namun saat suaminya melakukan hubungan badan dengan nenek itu, istrinya tidak melihat kejadian itu karena dia tidur. Kasus ini sudah dikirim pemberitahuan penyidikan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara oleh polisi,” kata Taufik.

Dia menyebutkan, setidaknya pengakuan jujur pelaku diharapkan menjadi pertimbangan hakim ke depan untuk memberi hukuman seringan-ringannya pada pelaku.

“Ini semata-mata karena khilaf saja,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, BA ditangkap pada 28 Juli 2019 di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara setelah sebelumnya dilaporkan korban ke Polsek Baktiya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 285 KHUPidana pemaksaan bersetubuh dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/14/12294811/pengacara-berharap-keringanan-hukuman-pemerkosa-nenek-74-tahun-karena-akui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke