Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilaporkan ke Polisi, Anak Gubernur Banten Bantah Terlibat Proyek Pemprov

Kompas.com - 30/07/2019, 15:18 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Mohammad Fadhlin Akbar membantah terlibat dalam sejumlah proyek pekerjaan Pemerintah Provinsi Banten, sebagaimana pelaporan polisi yang dilakukan oleh Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (ALIPP). 

Anak Gubernur Banten Wahidin Halim itu bahkan menyatakan tidak kenal dengan para pejabat maupun pihak swasta pelaksana proyek yang dituduhkan kepadanya. 

"Tidak pernah terlibat atau melibatkan diri, baik bertindak sebagai pengusaha pelaksana proyek, konsultan perencana, konsultan pengawas atau pihak pemilik tanah dalam pembebasan lahan," kata Kuasa Hukum Fadhlin, Asep Abdullah, melalui siaran pers kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019).

Asep mengatakan, walaupun Fadhlin merupakan anak Gubernur Banten, namun dia belum pernah terlibat dalam proyek-proyek di Pemprov Banten maupun proyek-proyek lainnya.
 
Menurut Asep, termasuk di Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Banten sebagaimana yang disebutkan dalam laporan ALIPP ke Bareskrim Polri. 

Asep mengatakan, laporan tersebut merupakan laporan palsu yang tidak berdasar dan fitnah. Bahkan, menurut Asep, pelapor sudah mencemarkan nama baik Fadhlin.

Untuk itu, pihaknya mengancam akan melakukan tuntutan hukum kepada pelapor jika laporan kepada Bareskrim tidak dicabut.

"Kami menegur dan mengimbau saudara Suhada, Direktur Eksekutif ALIPP, agar segera mencabut laporan pidana dan atau mengoreksi laporan pengaduannya dengan mengeluarkan posisi hukum klien kami dari posisi sebagai terlapor, guna menghindari adanya tuntutan hukum dari pihak klien kami," kata Asep.
 
Sebelumnya, ALIPP mengadukan adanya dugaan tiga perkara korupsi di Banten, antara lain pembebasan lahan untuk unit sekolah baru pada anggaran 2017, pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di APBD 2017 dan 2018.
 
Pelaporan disampaikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Total prediksi kerugian negara menurut penghitungan ALIPP sebesar Rp 21 miliar.

Selain anak Gubenur Banten, terdapat 12 terlapor lainnya, antara lain Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten berinisial EK dan sejumlah pihak swasta.

Namun, Suhada enggan membeberkan secara rinci siapa saja yang diadukan.

ALIPP juga menyerahkan beberapa barang bukti seperti kuitansi pembebasan tanah, sertifikat tanah dan petikan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com