Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas Mobil Kredit dan Keroyok Konsumen, 5 Debt Collector Diringkus

Kompas.com - 24/07/2019, 19:22 WIB
Hendra Cipta,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Aparat kepolisian menangkap lima debt collector yang merampas kendaraan konsumen kredit mobil macet dua bulan.

Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 karena mengambil paksa mobil korban, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kanit Harda Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Iptu Sagio mengatakan, kelima tersangka yang diamankan, yakni BA, RA, DS, MD dan DP. Mereka diduga merampas paksa sebuah mobil Daihatsu Sigra yang masih berstatus kredit.

"Kelimanya sudah diamankan, atas laporan korban," kata Sagio, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Identitas 6 Debt Collector yang Beraksi di Medan Sudah Diketahui

Sagio menjelaskan, kasus ini bermula saat kelima penagih utang ini menemukan korban bersama mobilnya yang telah menunggak pembayaran cicilan selama dua bulan. Kelima tersangka ini juga diketahui telah lama mengintai koban.

"Setelah diintai, mereka mencegat korban di Jalan Hijas, Kota Pontianak, Kalimantan Barat," ujarnya.

Dalam aksi pencegatan itu, empat orang tersangka berperan memegang tangan dan kaki korban, sementara satu orang tersangka mengambil kunci mobil korban.

"Kelima tersangka ini telah mengintai korban dari pukul 11.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB mereka melakukan pencegatan," jelasnya.

Saat dicegat, tersangka sempat menggedor kaca mobil korban dan memaksa korban keluar. Lalu melakukan aksi peregangan untuk merampas kunci mobil.

“Tubuh korban dipegang sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan,” ceritanya.

Baca juga: Lakukan Hal Ini jika Dicegat Debt Collector di Jalan

Setelah berhasil mendapatkan kunci, para tersangka kemudian menyerahkan mobil kepada perusahaan. Sementara itu, korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Setelah menerima laporan itu, kami mendatangi gudang peusahaan itu dan membawa kelima pelaku," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com