Salin Artikel

Rampas Mobil Kredit dan Keroyok Konsumen, 5 Debt Collector Diringkus

Kelimanya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan junto Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 365 karena mengambil paksa mobil korban, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kanit Harda Polresta Pontianak, Kalimantan Barat, Iptu Sagio mengatakan, kelima tersangka yang diamankan, yakni BA, RA, DS, MD dan DP. Mereka diduga merampas paksa sebuah mobil Daihatsu Sigra yang masih berstatus kredit.

"Kelimanya sudah diamankan, atas laporan korban," kata Sagio, Rabu (24/7/2019).

Sagio menjelaskan, kasus ini bermula saat kelima penagih utang ini menemukan korban bersama mobilnya yang telah menunggak pembayaran cicilan selama dua bulan. Kelima tersangka ini juga diketahui telah lama mengintai koban.

"Setelah diintai, mereka mencegat korban di Jalan Hijas, Kota Pontianak, Kalimantan Barat," ujarnya.

Dalam aksi pencegatan itu, empat orang tersangka berperan memegang tangan dan kaki korban, sementara satu orang tersangka mengambil kunci mobil korban.

"Kelima tersangka ini telah mengintai korban dari pukul 11.00 WIB. Kemudian pada pukul 15.00 WIB mereka melakukan pencegatan," jelasnya.

Saat dicegat, tersangka sempat menggedor kaca mobil korban dan memaksa korban keluar. Lalu melakukan aksi peregangan untuk merampas kunci mobil.

“Tubuh korban dipegang sehingga korban tidak dapat melakukan perlawanan,” ceritanya.

Setelah berhasil mendapatkan kunci, para tersangka kemudian menyerahkan mobil kepada perusahaan. Sementara itu, korban langsung membuat laporan kepolisian.

"Setelah menerima laporan itu, kami mendatangi gudang peusahaan itu dan membawa kelima pelaku," tutupnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/07/24/19224021/rampas-mobil-kredit-dan-keroyok-konsumen-5-debt-collector-diringkus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke