KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar paksa pintu kediaman Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, di Tanjungbalai Karimun, saat dilakukan penggeledahan pada hari Selasa (23/7/2019).
Pada saat yang sama, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman ajudan staf Gubernur Kepri nonaktif, Juniarto, yang berada di kawasan rumah elite Angrek Sari 2 Batam Centre, Batam.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6,1 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
Berikut ini fakta KPK usut kasus dugaan korupsi Gubernur Kepri non aktif:
Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin sempat kesulitan untuk masuk ke beberapa ruangan yang ada di rumah tersebut.
Pasalnya, beberapa pintu ruangan yang ada di rumah pribadi Nurdin dikunci saat petugas anti korupsi itu tiba.
Akibatnya, petugas KPK disaksikan petugas kepolisian terpaksa melakukan bongkar paksa.
Petugas KPK terpaksa menggergaji gembok pagar dan pintu depan rumah Nurdin menggunakan alat gerinda.
"Pagar dan pintu depannya dikunci, petugas mau masuk tak bisa. Petugas akhirnya datangkan tukang untuk bongkar pakai mesin gerinda," kata seorang anggota provos Polres Karimun yang berjaga didepan pagar.
Tidak saja menggeledah kediaman Gubernur Kepri non aktif ini, petugas KPK terlihat juga menggeledah mobil pribadi Nurdin Basirun yang terparkir di halaman rumahnya.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Bongkar Paksa Pintu Rumah Nurdin Basirun
KPK membawa satu koper dan satu tas ransel keluar dari rumah Nurdin Basirun di Tanjungbalai Karimun, Selasa.
Barang-barang tersebut diduga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Nurdin.