KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bongkar paksa pintu kediaman Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun, di Tanjungbalai Karimun, saat dilakukan penggeledahan pada hari Selasa (23/7/2019).
Pada saat yang sama, tim KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman ajudan staf Gubernur Kepri nonaktif, Juniarto, yang berada di kawasan rumah elite Angrek Sari 2 Batam Centre, Batam.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, Nurdin diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6,1 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
Berikut ini fakta KPK usut kasus dugaan korupsi Gubernur Kepri non aktif:
Tim penyidik KPK yang melakukan penggeledahan di kediaman Nurdin sempat kesulitan untuk masuk ke beberapa ruangan yang ada di rumah tersebut.
Pasalnya, beberapa pintu ruangan yang ada di rumah pribadi Nurdin dikunci saat petugas anti korupsi itu tiba.
Akibatnya, petugas KPK disaksikan petugas kepolisian terpaksa melakukan bongkar paksa.
Petugas KPK terpaksa menggergaji gembok pagar dan pintu depan rumah Nurdin menggunakan alat gerinda.
"Pagar dan pintu depannya dikunci, petugas mau masuk tak bisa. Petugas akhirnya datangkan tukang untuk bongkar pakai mesin gerinda," kata seorang anggota provos Polres Karimun yang berjaga didepan pagar.
Tidak saja menggeledah kediaman Gubernur Kepri non aktif ini, petugas KPK terlihat juga menggeledah mobil pribadi Nurdin Basirun yang terparkir di halaman rumahnya.
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, KPK Bongkar Paksa Pintu Rumah Nurdin Basirun
KPK membawa satu koper dan satu tas ransel keluar dari rumah Nurdin Basirun di Tanjungbalai Karimun, Selasa.
Barang-barang tersebut diduga terkait dengan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Nurdin.
"Sudah dua yang dibawa, satu koper dan satu tas ransel. Keduanya isi penuh, petugas KPK seperti susah ngangkatnya," kata warga yang menyaksikan di sekitar kediaman pribadi Nurdin.
Sebelumnya, seorang anggota Provos Polres Karimun yang melakukan pengawalan membenarkan bahwa orang-orang yang datang ke rumah Nurdin adaalah petugas KPK yang sedang melakukan penggeledahan.
Baca juga: Geledah Rumah Gubernur Kepri, KPK Bawa Satu Koper dan Tas Ransel
Tim KPK, pada hari yang sama, juga menggeledah rumah ajudan Gubernur Kepri nonaktif, Juniarto yang berada di kawasan rumah elite Angrek Sari 2 Batam Centre, Batam.
Hal ini dibenarkan Ketua Rukun Tetangga (RT) 003 RW 019 Kelurahan Baloi, Batam Centre, Batam, Agus Wibowo.
Melalui sambungan telepon selulernya, Agus mengatakan, sebelumnya ada pemberitahuan kepada perangkat RT untuk penggeledahan oleh KPK.
"Setahu saya jabatannya ajudan, tapi tidak tahu juga sekarang," kata Agus melalui telepon, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Suporter Klub Sepak Bola Galang Dukungan untuk Nurdin Basirun
Febri Diansyah menyampaikan, nilai gratifikasi yang diduga diterima oleh Nurdin Basirun sekitar Rp 6,1 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Nurdin sebanyak dua kali.
"Jadi uang itu kami temukan dan itulah kemudian yang kami duga berasal dari gratifikasi. Persisnya terkait apa saja secara rinci tentu belum dapat kami sampaikan saat ini. Secara umum kami sampaikan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatannya," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Baca juga: KPK Geledah Rumah Staf Gubernur Kepri Nonaktif di Batam
Sumber: KOMPAS.com (Dylan Aprialdo Rachman, Hadi Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.