KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
Vonis Bahar bin Smith ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis itu, baik kuasa hukum Bahar bin Smith maupun Jaksa penuntut umum ( JPU) meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.
Setelah sepekan kuasa hukum Bahar bin mith, Icwan Tuankota tidak mengajukan banding, bahkan JPU pun menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.
Berikut fakta Bahar bin Smith:
Ichwan Tuankota mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Kalau dari kami belum banding," kata Ichwan melalui pesan singkatnya, Selasa (16/7/2019).
Adapun pertimbangan tersebut lantaran pihak kuasa hukum Bahar menunggu keputusan dari JPU.
"Kita masih menunggu pihak JPU. apakah mereka banding atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Belum Ajukan Banding, Ini Alasannya
Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.
Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap Bahar bin Smith.
"Terhadap putusan perkara terdakwa habib Bahar dan kawan-kawan, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali, melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).
Baca juga: Jaksa Tidak Ajukan Banding untuk Vonis Bahar bin Smith