Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Kuasa Hukum Bahar bin Smith Menjelang Eksekusi

Kompas.com - 18/07/2019, 12:55 WIB
Agie Permadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan agar kliennya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Bogor. Surat diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang akan melakukan eksekusi.

"Kami sudah sampaikan surat permohonan ke pihak JPU, agar terdakwa (Bahar bin Smith) bisa ditahan di Pondok Rajeg. Karena, sesuai aturan seharusnya terdakwa ditahan di sekitar domisili terdakwa," kata Ichwan kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Bahar Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim

Baca juga: Tak Ajukan Banding, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

Menurut Ichwan, pertimbangan lainnya agar memudahkan keluarga Bahar bin Smith saat ingin datang untuk menjenguk ke Lapas.

Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Jaksa penuntut umum segera menyiapkan eksekusi Bahar ke Lapas untuk menjalani masa pemidanaan.

Namun, sampai saat ini belum diketahui lokasi Lapas yang ditentukan jaksa untuk Bahar.

"Masih proses, tunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan terpidana. Sesuai ketentuan, eksekusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali.

Baca juga: Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com