BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan agar kliennya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Bogor. Surat diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang akan melakukan eksekusi.
"Kami sudah sampaikan surat permohonan ke pihak JPU, agar terdakwa (Bahar bin Smith) bisa ditahan di Pondok Rajeg. Karena, sesuai aturan seharusnya terdakwa ditahan di sekitar domisili terdakwa," kata Ichwan kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Baca juga: Bahar Hanya Divonis 3 Tahun, Kuasa Hukum Apresiasi Hakim
Baca juga: Tak Ajukan Banding, Bahar bin Smith Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat
Menurut Ichwan, pertimbangan lainnya agar memudahkan keluarga Bahar bin Smith saat ingin datang untuk menjenguk ke Lapas.
Bahar bin Smith divonis 3 tahun penjara. Jaksa penuntut umum segera menyiapkan eksekusi Bahar ke Lapas untuk menjalani masa pemidanaan.
Namun, sampai saat ini belum diketahui lokasi Lapas yang ditentukan jaksa untuk Bahar.
"Masih proses, tunggu salinan lengkap putusan dan lihat jika ada permohonan terpidana. Sesuai ketentuan, eksekusi dilaksanakan di daerah tempat tinggal terpidana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Abdul Muis Ali.
Baca juga: Perjalanan Kasus Bahar bin Smith: Aniaya 2 Remaja, Tuding Jokowi hingga Vonis yang Diapresiasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.