Salin Artikel

Fakta di Balik Vonis Bahar bin Smith, Tak Ajukan Banding hingga Siap Tanggung Jawab Dunia Akhirat

KOMPAS.com - Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim terkait kasus penganiayaan terhadap dua pemuda berinisial MKU (17) dan CAJ (18).

Vonis Bahar bin Smith ini lebih rendah 3 tahun dibanding tuntutan jaksa yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi vonis itu, baik kuasa hukum Bahar bin Smith maupun Jaksa penuntut umum ( JPU) meminta waktu pikir-pikir selama sepekan.

Setelah sepekan kuasa hukum Bahar bin mith, Icwan Tuankota tidak mengajukan banding, bahkan JPU pun menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.

Berikut fakta Bahar bin Smith:

Ichwan Tuankota mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kalau dari kami belum banding," kata Ichwan melalui pesan singkatnya, Selasa (16/7/2019).

Adapun pertimbangan tersebut lantaran pihak kuasa hukum Bahar menunggu keputusan dari JPU.

"Kita masih menunggu pihak JPU. apakah mereka banding atau tidak," pungkasnya.

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan hakim yang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Bahar bin Smith atas kasus penganiayaan dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.

Jaksa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas vonis terhadap Bahar bin Smith.

"Terhadap putusan perkara terdakwa habib Bahar dan kawan-kawan, jaksa penuntut umum menyatakan menerima putusan hakim," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali, melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Tidak hanya jaksa penuntut hukum, tim kuasa hukum Bahar Bin Smith juga menerima putusan majelis hakim soal vonis tiga tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa Bahar bin Smith atas penganiayaan yang dilakukan kepada dua pemuda berinisial MKU dan CAJ.

"Kami juga menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung alias kami juga tidak banding," kata kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankota kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Keputusan tidak banding tersebut berdasarkan pertimbangan kliennya yang menyatakan siap bertanggung jawab dengan putusan apapun.

"Buat klien kami dari awal beliau (Bahar) sudah sampaikan apa pun putusannya, beliau akan bertanggung jawab dunia akhirat," kata Ichwan.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankota mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat permohonan agar kliennya tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Bogor.

Surat diserahkan kepada jaksa penuntut umum yang akan melakukan eksekusi.

"Kami sudah sampaikan surat permohonan ke pihak JPU, agar terdakwa (Bahar bin Smith) bisa ditahan di Pondok Rajeg. Karena, sesuai aturan seharusnya terdakwa ditahan di sekitar domisili terdakwa," kata Ichwan kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Sumber: KOMPAS.com (Agie Permadi)

https://regional.kompas.com/read/2019/07/19/06430051/fakta-di-balik-vonis-bahar-bin-smith-tak-ajukan-banding-hingga-siap-tanggung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke